SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
NasionalHeadline

Hakim Tolak Permohonan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Bustami 19 December 2023
Share
Suasana sidang putusan Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Baca Juga  Polisi Periksa Dua Ahli Terkait Pemerasan Yang Libatkan Firli Bahuri

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Firli pada Senin (11/12). Satu hari setelahnya jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (12/12) dan Kamis (15/12).

Firli menghadirkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan enam diantaranya saksi ahli dan tiga saksi fakta. Sedangkan Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

Baca Juga  Polisi Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Dengan putusan Hakim Imelda itu, maka penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah sah.

​​​​Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewas KPK

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

TAGGED:Firli BahuriPraperadilan
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gempa Dahsyat China Tewaskan Sedikitnya 111 Orang
Next Article Mesir dan AS Bahas Laut Merah dan Gencatan Senjata di Gaza
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Hasto Kristiyanto

13 February 2025
Nasional

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

26 January 2024
HeadlineNasional

SYL Jalani Pemeriksaan Konfrontasi Selama 12 Jam di Bareskrim

12 January 2024
Nasional

Polisi Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati

3 January 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?