SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim
Nasional

Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim

Bustami 3 April 2023
Share
Direktur Lokataru Haris Azhar saat menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Persidangan Haris Azhar dan Fatia dipimpin oleh Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.

Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.

Oleh karena itu, Haris Azhar dan kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menggabungkan berkas perkara keduanya.

Baca Juga  Luhut: DMO Minyak Goreng Jadi 50 Persen

“Saya minta kepada majelis hakim agar berkas perkara kami digabungkan. Karena ini kasus yang sama,” kata Haris.

Permintaan itu dilontarkan agar persidangan keduanya tak berlangsung lama.

Atas permintaan, Haris Azhar dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim akan mencatat permintaan itu dan mempertimbangkannya.

Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KHUPidana.

Keempat pasal itu di junto kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana karena dikategorikan penyertaan.

Baca Juga  Luhut: Satgas Pangan Akan Tindak Penimbun MinyaKita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Adi Nugroho pun membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar.

Sementara itu, di depan majelis hakim Haris Azhar menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut.

“Saya tidak mengerti, maka saya tidak menerima dakwaan JPU,” kata Haris Azhar.

Lantas, majelis hakim memberikan waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk menyampaikan eksepsi selama dua pekan.

Sebelumnya, Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Dalam video tersebut dibahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

TAGGED:Haris AzharLuhut Binsar PandjaitanPencermaran Nama Baik
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kapolda Baru Polda Metro Jaya Disambut Pakai Tradisi Palang Pintu
Next Article Presiden Lantik Dito Ariotedjo Sebagai Menpora
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Luhut Bertemu Menlu Wang Yi Bahas Stabilitas Indonesia-China

14 June 2024
Nasional

Luhut Sebut Pasar Sambut Positif Prabowo di World Water Forum

21 May 2024
HeadlineNasional

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

8 January 2024
Nasional

Pangkostrad: Dokter Harap Luhut Tidak Terlalu Bekerja Keras

30 October 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?