SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Jokowi Enggan Tanggapi Wacana Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus e-KTP
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Jokowi Enggan Tanggapi Wacana Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus e-KTP
NasionalHeadline

Jokowi Enggan Tanggapi Wacana Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus e-KTP

Bustami 4 December 2023
Share
Presiden Joko Widodo
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Presiden Joko Widodo enggan menanggapi wacana kemungkinan penggunaan hak interpelasi oleh parlemen terkait dugaan intervensi kasus KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto

“Nggak mau menanggapi itu (hak interpelasi) saya,” kata Presiden dalam keterangannya kepada media di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Terkait dengan pertemuan yang disebut-sebut oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Presiden menyampaikan bahwa dalam satu hari dirinya bisa melakukan puluhan pertemuan.

Jokowi pun meminta agar hal itu dicek langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara

“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, nggak ada. Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek, dicek lagi aja,” ujar Presiden.

Baca Juga  Jokowi: Jaga Stabilitas Politik, Jangan Ada Adu Domba

Diberitakan sebelumnya, Presiden mempertanyakan maksud pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta menghentikan kasus hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait korupsi KTP elektronik.

“Untuk apa diramaikan, itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa,” tanya Joko Widodo.

Presiden meminta publik mengecek pemberitaan di tahun 2017 kala kasus Setya Novanto sedang bergulir.

Dia menekankan bahwa kala itu ia sudah menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

Selain itu, proses hukum sudah berjalan dan Setya Novanto telah divonis berat selama 15 tahun penjara.

TAGGED:Agus RahardjoIntervensi HukumKasus e-KTPPresiden Jokowi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jika Perang Gaza Tak Berakhir, Hamas Tak Akan Bebaskan Tentara Israel
Next Article Gunung Marapi Kembali Erupsi Selasa Pagi, Tim Tunda Evakuasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Diarak Maung Pindad di Mako Brimob

14 October 2024
Nasional

Ini Pidato Lengkap Presiden Terkait RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan

16 August 2024
HeadlineNasional

Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna Perdana di Istana Garuda IKN

12 August 2024
HeadlineNasional

Jokowi Sebut Keppres Tentang IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

5 June 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?