SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos 2020
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos 2020
NasionalHeadline

Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos 2020

Bustami 27 June 2024
Share
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
SHARE

Palangka Raya, Sayangi.com – Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.

“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Presiden secara singkat di sela kunjungan kerja di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/6).

Baca Juga  Bapanas: Bantuan Pangan Dihentikan Sementara Untuk Hormati Pemilu

Tessa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW).

Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

TAGGED:Bansoskorupsi bansos
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KPK: Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp200 Miliar
Next Article Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp365 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Presiden Pastikan Tak Ada Bansos Untuk Korban Judi Online

19 June 2024
HeadlineInternasional

MK Panggil Empat Menteri di Sidang Hari Jumat

1 April 2024
Nasional

Hakim MK Pertimbangkan Permintaan Panggil Empat Menteri Sebagai Saksi

29 March 2024
HeadlineNasional

Bapanas: Bantuan Pangan Dihentikan Sementara Untuk Hormati Pemilu

7 February 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?