SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Jokowi: Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Urusan Yudikatif
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Jokowi: Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Urusan Yudikatif
HeadlineNasional

Jokowi: Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Urusan Yudikatif

Bustami 4 August 2023
Share
Presiden Joko Widodo
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Presiden Joko Widodo menekankan bahwa gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah urusan yudikatif.

“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pengajuan uji materi tersebut ramai disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju menjadi cawapres, meski usia Gibran belum cukup sesuai UU Pemilu. Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres.

Baca Juga  Presiden Saksikan Penyerahan Pesawat Hercules Untuk TNI AU

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” jawab Presiden saat ditanya wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut terkait dengan pencalonan Gibran.

Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga  Jokowi: Persaingan Politik Jangan Sampai Hambat Program Pemerintah

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi. (An)

TAGGED:Mahkamah KonstitusiPresiden JokowiUsia Capres
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KPK Yakin Punya Bukti Cukup di Kasus Suap Gazalba Saleh
Next Article Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Cari Alat Bukti Tambahan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

MK Gelar Putusan “Dismissal” 158 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

4 February 2025
HeadlineNasional

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Diarak Maung Pindad di Mako Brimob

14 October 2024
HeadlineNasional

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah

20 August 2024
Nasional

Ini Pidato Lengkap Presiden Terkait RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan

16 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?