SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan
Nasional

Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan

Bustami 13 July 2023
Share
Maqdir Ismail membawa uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27miliar milik tersangka Irwan Hermawan ke Kejagung RI Jakarta, Kamis (13/7/2023)
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan pihaknya telah menerima uang senilai 1,8 juta USD atau setara Rp27 miliar dari Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, namun masih didalami status dari uang tersebut.

Menurut Kuntadi, status hukum uang Rp27 miliar tersebut belum jelas, apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.

“Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis.

Baca Juga  Pledoi Johnny Plate: "Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan"

Kuntadi menjelaskan, pihaknya perlu mendudukkan status hukum uang tersebut, karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda-beda apakah uang penyerahan, temuan atau alat bukti.

Oleh karena itu pihaknya meminta keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan untuk menggali asal-usul uang tersebut.

“Tanpa kejelasan asal-usul, kaitannya dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukkan dengan begitu saja,” kata Kuntadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail hari ini, lanjut Kuntadi, pihaknya mendapatkan informasi uang 1,8 juta USD tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S.

“Bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakang dan hasilnya antara lain bahwa kata dia sampai hari ini kami tidak tahu,” kata Kuntadi.

Baca Juga  Kejagung Akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

Untuk itu, kata Kuntadi, pihaknya pun melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail di Kemang untuk mencari alat bukti terkait siapa pihak yang telah menyerahkan uang tersebut.

Sementara itu, Maqdir Ismail ditemui usai pemeriksaan dan penyerahan uang Rp27 miliar tersebut mengatakan penyerahan uang tersebut sebagai itikad baik kliennya Irwan Hermawan dalam membuat terang perkara mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Ia menyebut, uang yang ia serahkan senilai 1,8 juta USD bila dikonversi dengan kurs rupiah Rp15 ribu lebih dari Rp27 miliar nominalnya.

Uang tersebut, lanjut Maqdir diterima oleh pihaknya dari pihak yang berniat untuk membantu kliennya Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G

“Orang itu tidak menyebut sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” kata Maqdir.

TAGGED:Irwan HermawanKejagung RIKorupsi BTSMaqdir Ismail
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Menpora Dito Soal Pengembalian Dana Rp27 Miliar: Saya Tidak Tahu Menahu
Next Article Bareskrim Panggil Lucky Hakim Terkait Al Zaytun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

OlahragaHeadline

Kejagung RI Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan

15 July 2025
HeadlineNasional

Kasus Korupsi Fasilitas CPO, Kejagung Sita Uang Senilai Rp1,3 Triliun

2 July 2025
NasionalHeadline

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

2 November 2024
Nasional

Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis

8 July 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?