SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kejagung Nyatakan Banding Terhadap Ferdy Sambo Dkk
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Kejagung Nyatakan Banding Terhadap Ferdy Sambo Dkk
Nasional

Kejagung Nyatakan Banding Terhadap Ferdy Sambo Dkk

Bustami 17 February 2023
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.

“Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Kejagung Kumpulkan Bukti Usut Pihak Lain Terlibat Korupsi BTS

Ketut tidak menjelaskan secara terperinci alasan jaksa penuntut umum juga mengajukan banding dalam kasus ini.

Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Upaya banding oleh jaksa penuntut umum, kata dia, untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

Akta banding tersebut telah diajukan pada hari Jumat oleh JPU ke Pengadilan Tinggi tertanggal 17 Februari, berikut akta permintaan banding yang diajukan oleh Kejagung: Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Baca Juga  Kejagung Segera Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Pengadilan

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Berikutnya Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Terakhir, Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis

Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sementara itu, Richard Eliezer dari awal dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TAGGED:Ferdy SamboKejagung RI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ridwan Kamil Susah Hubungi Lucky Hakim
Next Article Jokowi-Ma’ruf Amin Ucapkan Selamat Isra Mi’raj
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

2 November 2024
Nasional

Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis

8 July 2024
HeadlineNasional

Kejagung Fokus Tuntaskan Berkas Perkara Korupsi Timah

3 July 2024
NasionalHeadline

Kejagung Segera Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Pengadilan

30 May 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?