SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Nasional

Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Bustami 7 July 2023
Share
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Kejaksaan Agung RI meminta klarifikasi kepada Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait penyataannya tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut.

Ketut menyebut, pemanggilan Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga  Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar Milik Irwan Hermawan

Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga  Menpora Mengaku Tidak Tahu Apa-apa Terkait Kasus Korupsi BTS

Pernyataan adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta kepada penyidik Kejaksaan Agung disampaikannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan usai mendampingi kliennya bersidang, Selasa (4/7). (An)

TAGGED:Dito AriotedjoMaqdir Ismail
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jokowi Buka Papua Street Carnaval, Puji Kreativitas Anak Muda
Next Article Ditahan KPK, Andhi Pramono Disebut Terima Gratifikasi Rp28 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Kemenpora Salurkan Rp399,5 Miliar untuk Timnas U-17 dan FWC U-17

12 September 2023
Nasional

Maqdir Sebut Uang Rp27 Miliar Milik Irwan Hermawan

18 August 2023
Nasional

Kejagung Dalami Uang Rp27 Miliar dari Irwan Hermawan

13 July 2023
Nasional

Menpora Mengaku Tidak Tahu Apa-apa Terkait Kasus Korupsi BTS

3 July 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?