SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kejagung: Pemanggilan Airlangga Terkait Ekspor-Impor CPO
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Kejagung: Pemanggilan Airlangga Terkait Ekspor-Impor CPO
Nasional

Kejagung: Pemanggilan Airlangga Terkait Ekspor-Impor CPO

Bustami 18 July 2023
Share
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa, mengatakan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka pendalaman perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

“Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya,” kata Ketut.

Menurut dia selaku Menko Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.

“Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko,” ujarnya.

Baca Juga  Airlangga: Kalau Minat jadi Ketum Golkar Tunggu Munas 2024

Ketut menyebut, pemanggilan terhadap Airlangga dijadwalkan Rabu (17/7), namun politisi Partai Golkar itu bersedia hadir siang ini.

“Mudah-mudahan sesuai rencana beliau (Airlangga) bisa hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang sudah kami tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” ucap Ketut.

Selain Airlangga, lanjut dia, ada beberapa orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak dirinci siapa saja saksi tersebut.

“Hari ini juga selain Pak AH (Airlangga Hartarto) yang kami panggil juga ada beberapa orang yang kami panggil, nanti kami sampaikan,” ujar Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan, saat ini penyidik fokus memanggil Ailanggar terkait penyidikan perkara CPO, belum ke perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Juga  Akbar Tandjung Apresiasi Kinerja Airlangga Mampu Tambah Kursi Golkar

Mengingat perkara CPO sudah bergulir, dan secara intensif penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Senin (17/7) penyidik Jampidsus memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan seorang PNS di Kementerian Perdagangan sebagai saksi.

“Sementara sesuai dengan surat panggilan yang kita fokuskan adalah perkara CPO ya,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

TAGGED:Airlangga HartartoCPOKejagung RIMinyak Goreng
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bareskrim Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang
Next Article Mahfud MD: Pemilu untuk Terjadinya Sirkulasi Kepemimpinan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

2 November 2024
NasionalHeadline

Airlangga dan Bahlil Berangkulan Akrab di IKN

12 August 2024
NasionalHeadline

Mendag: HET MinyaKita Rp15.700 Sudah Berlaku

19 July 2024
Nasional

Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis

8 July 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?