SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Kemenangan Bursah-Widia Tak Bisa Digugat ke MK, Jika Maksa Akan Kandas
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Kemenangan Bursah-Widia Tak Bisa Digugat ke MK, Jika Maksa Akan Kandas
HeadlineNasional

Kemenangan Bursah-Widia Tak Bisa Digugat ke MK, Jika Maksa Akan Kandas

Bustami 2 December 2024
Share
Pasangan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih
SHARE

Lahat, Sayangi.com – Kemenangan pasangan Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih dipastikan tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kabupaten Lahat tahun ini. Hal ini disebabkan oleh ketentuan ambang batas selisih suara yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pengajuan pembatalan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hanya dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi persyaratan tertentu, yang bergantung pada jumlah penduduk daerah tersebut. Untuk Kabupaten Lahat, dengan populasi sekitar 450 ribu jiwa, ambang batas maksimal adalah 1,5 persen. Demikian pandangan yang disampaikan praktisi hukum Chrisman Damanik tekait Pilkada Lahat di Jakarta, Senin (2/12/2024),

Pada Pilkada Kabupaten Lahat, pasangan Bursah-Widia meraih kemenangan telak dengan selisih suara lebih dari 11 persen dibandingkan pasangan calon lainnya.

Baca Juga  Diantar Ribuan Massa, Pasangan Bursah-Widia Resmi Mendaftar ke KPU Lahat

“Jika ada yang memaksa mengajukan gugatan ke MK, dipastikan akan kandas dalam tahap awal atau dismissal process,” ujar Chrisman.

Chrisman menjelaskan, pengalaman menangani sengketa Pilkada menunjukkan bahwa hampir semua permohonan yang tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai Pasal 158 UU Pilkada selalu ditolak MK.

Ia tidak menampik bahwa ada kasus dimana Mahkamah pernah mengabaikan syarat formil ambang batas seperti pada kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua NTT tahun 2020, tapi itu kasusnya bukan terkait TSM ataupun sengketa suara, namun karena Paslon terpilih yang ditetapkan KPUD terbukti punya kewarganegaraan ganda yaitu memiliki KTP sebagai WNI dan Paspor Amerika Serikat.

Pemborosan

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Lahat Bakrun Satia Darma. Menurutnya, Pilkada Lahat telah selesai dan seluruh pihak diimbau menerima dengan lapang dada kemenangan Paslon 02 Bursah-Widia.

Baca Juga  PKB Usung Kader Sendiri Luluk Hamidah-Lukmanul Khakim di Pilkada Jatim

Secara aturan, kata Bakrun, para paslon diberi waktu tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Namun, jika paslon tidak memenuhi syarat formil ambang batas selisih maksimal 1,5 persen maka gugatan terhadap kemengangan Bursah-Widia hanya akan buang-buang waktu dan merupakan bentuk pemborosan,” tegas Bakrun.

Lebih baik, lanjut Bakrun, energi yang tersisa setelah kompetisi panjang di Pilkada dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya produktif. Apalagi, dia meyakini pada ujungnya semua pihak mesti bekerja sama untuk membangun Kabupaten Lahat.

Baca Juga  KPU: Suara Yang Masuk dari Seluruh Indonesia Sebesar 97,85 Persen

“Saya mengapresiasi sikap sportif pasangan calon lain, seperti Lidyawati Cik Ujang (Paslon 03) yang telah mengucapkan selamat atas kemenangan Bursah-Widia, serta Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Nopran Marjani, yang juga memberikan ucapan selamat dan berkunjung ke kediaman Bursah Zarnubi,” ujarnya.

Diberitakan, KPUD Kabupaten Lahat akan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lahat pada Selasa – Kamis (3-5 Desember 2024) di Hotel Santika Lahat.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat kecamatan yang sudah beredar di publik, Pasangan 02 Bursah-Widia dipastikan menang dengan perolehan suara 103.658 (41,22%), disusul Paslon 03 Lidyawati-Haryanto dengan perolehan 74.183 (29,50%), dan Paslon 01 Yulius-Budiarto dengan perolehan suara 73.619 (29,28%).

 

TAGGED:Bursah ZarnubiLahatPilkada serentak
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PKB: Angka Golput Pilkada DKI Tinggi Karena Kandidat Tak Diminati
Next Article Speedboat Basarnas Meledak, Tiga Orang Tewas dan Satu Wartawan Hilang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Ketua Bawaslu Sarmi Disorot Soal Keterangan Palsu di MK dan Dugaan Gratifikasi

11 February 2025
HeadlineNasional

Mendagri: Presiden Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah

3 February 2025
NasionalHeadline

PKB: Angka Golput Pilkada DKI Tinggi Karena Kandidat Tak Diminati

30 November 2024
NasionalHeadline

KPU: Suara Yang Masuk dari Seluruh Indonesia Sebesar 97,85 Persen

29 November 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?