SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Ketua DPR: Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan Terkait Penundaan Pemilu
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Ketua DPR: Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan Terkait Penundaan Pemilu
Nasional

Ketua DPR: Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan Terkait Penundaan Pemilu

Bustami 14 March 2023
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus saat membacakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

Puan menjelaskan UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan lima tahun tahun sekali. Karena itu menurut dia, diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga  Ketua DPR Ajak Insan Pers Utamakan Jurnalisme Sehat

“Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan tersebut agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga  Puan: DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Dalam perkembangannya, KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Baca Juga  DPR Segera Proses Pengusulan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding di PN Jakpus.

TAGGED:hukumPolemik Pemilu DitundaPuan Maharani
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas KTT ASEAN di Labuan Bajo
Next Article Indonesia-Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Bidang Keamanan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Puan Sebut Budi Gunawan Tak Representasikan PDIP Jika Masuk Kabinet

20 October 2024
NasionalHeadline

Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

15 October 2024
HeadlineNasional

Puan Sebut Tak Ada Yang Tak Mungkin Soal PDIP Gabung ke Prabowo

24 September 2024
Nasional

Puan: Rakernas Tugaskan Fraksi PDIP Desak Pemerintah Turunkan UKT

26 May 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?