SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Komisi II DPR RI Sepakati Delapan RUU Provinsi Dijadikan Undang-Undang
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Komisi II DPR RI Sepakati Delapan RUU Provinsi Dijadikan Undang-Undang
Nasional

Komisi II DPR RI Sepakati Delapan RUU Provinsi Dijadikan Undang-Undang

Bustami 29 March 2023
Share
Ahmad Doli Kurnia Tanjung
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi II DPR RI menyepakati delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

“Tadi kami sudah sepakati. Semua fraksi, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk Pemerintah, sudah menyepakati delapan undang-undang ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai Rapat Kerja Tingkat I di Jakarta, Rabu.

Dalam waktu dekat, kata dia, RUU tersebut akan diteruskan pembahasannya ke tingkat dua, yakni pada Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan pengesahan RUU itu menjadi undang-undang.

“Setelah hari ini, nanti kami akan kirim surat kepada pimpinan untuk segera diagendakan. Kami berharap bisa diagendakan segera karena sudah tidak ada masalah lagi sebetulnya,” kata Doli.

Baca Juga  Di Hadapan Pengurus KAHMI, Jokowi Klarifikasi Soal Cawe-cawe Politik

RUU delapan provinsi ini melengkapi 12 UU provinsi sebelumnya. Doli menjelaskan bahwa RUU provinsi bertujuan untuk menyelesaikan 20 provinsi yang selama ini tidak berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Apabila mengacu pada amanat UUD NRI Tahun 1945, kata dia, tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur oleh undang-undang sendiri. Oleh karena itu, pembentukan UU provinsi sudah menjadi agenda Komisi II DPR selama 2 tahun terakhir.

“Sekarang tidak lagi ada provinsi di Indonesia ini yang dasar pembentukannya bukan UUD NRI Tahun 1945. Semuanya sudah UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut Doli mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk segera menyelesaikan pembahasan undang-undang 254 kabupaten/kota. Masalahnya, dasar undang-undang dari kabupaten/kota tersebut masih UU Republik Indonesia Serikat (RIS) alih-alih UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga  Komisi II DPR Setujui PKPU Akomodasi Putusan MK

“Mudah-mudahan, rencana kita akhir tahun ini atau awal 2024, seluruh wilayah kabupaten/kota dan provinsi itu sudah rapi, semuanya berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,” kata Doli.

TAGGED:doli kurniaKomisi II DPR
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kapolri Mutasi 437 Personel, Fadil Imran Jabat Kabaharkam
Next Article Mahfud MD Minta Penyidikan Transaksi Rp349 Triliun Tidak Dihalangi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Komisi II DPR Setujui PKPU Akomodasi Putusan MK

25 August 2024
NasionalHeadline

Ahmad Doli: Revisi UU Kementerian Diperlukan Guna Ikuti Zaman

9 May 2024
Nasional

Di Hadapan Pengurus KAHMI, Jokowi Klarifikasi Soal Cawe-cawe Politik

5 June 2023
Nasional

Pimpinan Komisi II DPR Minta MA dan KY Ingatkan PN Jakpus

3 March 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?