SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Komisi III: Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi Agar Sama dengan ASN
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Komisi III: Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi Agar Sama dengan ASN
NasionalHeadline

Komisi III: Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi Agar Sama dengan ASN

Bustami 29 May 2024
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan usia pensiun anggota TNI dan Polri direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, menurutnya angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun saat ini meningkat.

“Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum,” kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun DPR kini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).

Baca Juga  DPR: Konflik Kejagung dan Polri Jangan Ganggu Pemberantasan Korupsi

Sejauh ini, Saleh mengatakan pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada saatnya, nanti RUU Polri itu bakal dibahas juga di Komisi III DPR.

Dia pun mengatakan belum ada hal terkait isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri, selain soal masa pensiun.

Namun dia tak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR, salah satunya terkait anggota Polri bisa masuk ke kementerian apapun.

“Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk,” kata dia.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.

TAGGED:Komisi III DPRPensiunanTNI-Polri
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DPR: Konflik Kejagung dan Polri Jangan Ganggu Pemberantasan Korupsi
Next Article Kejagung Segera Limpahkan Perkara Korupsi Timah ke Pengadilan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Polri Anugerakan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo Subianto

20 June 2024
OlahragaHeadline

DPR: Konflik Kejagung dan Polri Jangan Ganggu Pemberantasan Korupsi

29 May 2024
Nasional

Kapolri-Panglima TNI Teken Deklarasi Komitmen Netralitas Pemilu 2024

27 November 2023
HeadlineNasional

Purnawirawan TNI/Polri dari FP3 Dukung Anies Karena Ingin Perubahan

6 July 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?