SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri
Nasional

KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

Bustami 13 August 2024
Share
Mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/8/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik KPK kembali mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan pemeriksa mantan anggota DPR RI Miryam Haryani. Pemeriksaan Miryam berlangsung hari ini di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga  KPK: Pemberantasan Korupsi Dilakukan Secara Holistik Dengan Konsep Trisula

Tessa mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas dan pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.

Sedangkan Miryam yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB memilih bungkam dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar soal pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Baca Juga  Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga merupakan terpidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Baca Juga  KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

TAGGED:KPK
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Rapat Pleno Putuskan Agus Gumiwang Jadi Plt Ketua Umum Golkar
Next Article Gerindra Umumkan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono 19 Agustus
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

27 September 2024
Nasional

KPK: Prabowo Subianto Punya Komitmen Kuat Dalam Pemberantasan Korupsi

3 September 2024
Nasional

KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

16 August 2024
NasionalHeadline

KPK Perkirakan Korupsi PT ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

6 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?