SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Geledah Rumah Pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > KPK Geledah Rumah Pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting
HeadlineNasional

KPK Geledah Rumah Pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting

Bustami 2 July 2025
Share
Polisi berjaga di gerbang rumah saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting di komplek Royal Sumatera, Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting pada Rabu ini.

“Benar, ada penggeledahan di Sumut,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim penyidik lembaga antirasuah itu masih melakukan penggeledahan pada sejumlah titik di Sumut setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

“Tentunya penggeledahan pascakegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan PJN I Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” kata Budi.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (H), Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (MAES), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (MRDP).

Baca Juga  KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Klaster pertama kasus itu terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

TAGGED:Korupsi Jalan SumutPenggeledahan KPKTopan Ginting
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kasus Korupsi Fasilitas CPO, Kejagung Sita Uang Senilai Rp1,3 Triliun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

HeadlineNasional
Sri Mulyani Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2025 di 5 Persen
1 July 2025
HeadlineNasional
Prabowo Bertolak ke Arab Saudi Bahas Isu Timur Tengah Hingga Kampung Haji
1 July 2025
HeadlineNasional
KPK Geledah Rumah Pribadi Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting
2 July 2025
HeadlineNasional
Kasus Korupsi Fasilitas CPO, Kejagung Sita Uang Senilai Rp1,3 Triliun
2 July 2025

Berita Terkait

NasionalHeadlinePolitik

KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Terkait Kasus Proyek Jalan

28 June 2025
HeadlineNasional

Soal OTT KPK di Sumut, Menteri PU: Saya Tidak Akan Nutupi Satu Lubang Pun

28 June 2025
HeadlineNasional

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

28 June 2025
Nasional

KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

16 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?