SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD karena Tolak Makan dan Minum Obat
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPK: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD karena Tolak Makan dan Minum Obat
Nasional

KPK: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD karena Tolak Makan dan Minum Obat

Bustami 17 July 2023
Share
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) karena menolak makan dan minum obat.

“Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan tim dokter KPK telah merekomendasikan agar Lukas Enembe berobat ke RSPAD sejak Sabtu (15/7), namun yang bersangkutan menolak untuk dirujuk. Meski demikian Lukas akhirnya bersedia untuk dirujuk ke RSPAD untuk berobat pada Minggu (16/7).

“Dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasukan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Geledah Dua Lokasi Sidik Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

KPK berharap Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif dengan mengikuti saran dari tim dokter demi kesehatan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

“Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” kata Ali.

Untuk diketahui, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Baca Juga  Peneliti Jelaskan Dinamika Pilgub di Sejumlah Provinsi Papua

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

TAGGED:Ali FikriLukas EnembePapua
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Lantik Lima Wakil Menteri Baru
Next Article Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan dengan Menkeu Australia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Yanni Ikhlas Kembalikan Dukungan Nasdem, Demi Mustafa Bisa Maju di Pilkada Sarmi

28 August 2024
Nasional

Kampanye Hitam Tak Laku, Willem Wandik Potensial Menang Pilgub

20 August 2024
Nasional

Peneliti Jelaskan Dinamika Pilgub di Sejumlah Provinsi Papua

6 August 2024
NasionalHeadline

KPK Panggil Hasto 10 Juni Sebagai Saksi Perkara Harun Masiku

6 June 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?