SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Kasus IPDN Gowa
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Kasus IPDN Gowa
NasionalHeadline

KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Kasus IPDN Gowa

Bustami 4 January 2023
Share
Miryam S Haryani
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Miryam diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta atas nama Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2019,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Selain Miryam, KPK memanggil dua saksi lainnya, yaitu PNS/Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj. VP Litigasi Divisi Legal PT Hutama Karya Is Hendrisa Hendrayogi.

Baca Juga  KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta

Duddy Jocom merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Adi Wibowo telah divonis selama 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Sementara untuk Duddy Jocom masih dalam proses penyidikan di KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Senin (10/10) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Firli Bahuri Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.

Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan Duddy Jocom.

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Duddy Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.

Baca Juga  KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

Duddy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan Gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.

Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.

Tukijo menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Duddy Jocom melalui Mulyawan sebagai uang “fee”.

TAGGED:Kasus Gedung IPDN GowaKPKMiryam S Haryani
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Croasia resmi masuk Uni Eropa dan mulai menggunakan mata uang Ero. Foto. Aljazeera Kroasia Resmi Bergabung Zona Schengen
Next Article Peneliti BRIN Minta MK Konsisten Soal Sistem Pemilu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

27 September 2024
Nasional

KPK: Prabowo Subianto Punya Komitmen Kuat Dalam Pemberantasan Korupsi

3 September 2024
Nasional

KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

16 August 2024
Nasional

KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

13 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?