SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Perkirakan Korupsi PT ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPK Perkirakan Korupsi PT ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun
NasionalHeadline

KPK Perkirakan Korupsi PT ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

Bustami 6 August 2024
Share
Tessa Mahardhika Sugiarto
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,

“Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022

Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Baca Juga  KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.

TAGGED:KPKTessa Mahardhika Sugiarto
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jenazah Pilot Glen Dievakuasi ke Timika
Next Article OJK Sebut Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Hitam di LJK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

27 September 2024
Nasional

KPK: Prabowo Subianto Punya Komitmen Kuat Dalam Pemberantasan Korupsi

3 September 2024
Nasional

KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

16 August 2024
Nasional

KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

13 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?