SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi
HeadlineNasional

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

Bustami 27 September 2024
Share
Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi menggunakan rompi oranye KPK duduk di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.

“Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Tessa mengatakan demi kebutuhan penyidikan, tersangka YC ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK.

Tersangka YC selaku anggota DPRD diduga telah menerima uang sekitar Rp300 juta dan mendapatkan manfaat berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pekerjaan-pekerjaan lainnya di dinas lainnya di Kota Bandung.

Baca Juga  KPK Sita Rumah SYL di Makassar

Tessa mengatakan tersangka YC seharusnya ditahan pada Kamis (26/9) bersama empat tersangka lainnya yakni ES, RI, AH, dan FCR. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pada jadwal tersebut maka penahanannya dilakukan hari ini.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), kemudian Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), dan yang terakhir adalah Yudi Cahyadi (YC).

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor PT BBM di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

Konstruksi perkara yang menjerat para tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Tersangka ES kemudian diketahui menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.

Selain itu tersangka ES dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

Tersangka Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

TAGGED:BandungKPK
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sidang Paripurna MPR Akhir 2019–2024 Setujui Dua Rancangan Putusan
Next Article PAN Tunjuk Eko Patrio Jadi Sekjen Gantikan Eddy Soeparno
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

KPK: Prabowo Subianto Punya Komitmen Kuat Dalam Pemberantasan Korupsi

3 September 2024
Nasional

KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

16 August 2024
Nasional

KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

13 August 2024
NasionalHeadline

KPK Perkirakan Korupsi PT ASDP Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

6 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?