SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
HeadlineNasional

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Bustami 13 October 2023
Share
KPK secara resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol.

Baca Juga  Pemerintah Belum Tahu Keberadaan Syahrul Yasin Limpo

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya, Rabu malam (11/10), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan sekretaris jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.

KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari terhadap, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TAGGED:Korupsi KementanSyahrul Yasin Limpo
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cak Imin Lakukan Tes Kesehatan Sebagai Syarat Cawapres
Next Article Fahri Hamzah Isyaratkan Gibran Salah Satu Kandidat Bacawapres Prabowo
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Nasional
Gerindra Desak Bawaslu Papua Pecat Ketua Bawaslu Sarmi Obet Cawer
16 July 2025
HeadlineNasional
Prabowo: Pembelian Pesawat Boeing Untuk Besarkan Garuda Indonesia
16 July 2025
HeadlineNasional
Istana Pilih Jakarta untuk Rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
16 July 2025

Berita Terkait

HeadlineNasional

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

11 July 2024
Nasional

Febri Diansyah Terima Rp800 Juta dan Rp3,1 M Saat Dampingi SYL

3 June 2024
HeadlineNasional

KPK Sita Rumah SYL di Makassar

16 May 2024
HeadlineNasional

SYL Jalani Pemeriksaan Konfrontasi Selama 12 Jam di Bareskrim

12 January 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?