SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPK Usut Aliran Dana Bupati Bangkalan Buat Bayar Survei Elektabilitas
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPK Usut Aliran Dana Bupati Bangkalan Buat Bayar Survei Elektabilitas
Nasional

KPK Usut Aliran Dana Bupati Bangkalan Buat Bayar Survei Elektabilitas

Bustami 13 January 2023
Share
R Abdul Latif Amin Imron mengenakan rompi tahanan KPK
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya aliran uang dari Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ke pihak tertentu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas.

Hal itu didalami melalui pemeriksaan saksi anggota KPU Bangkalan Sairil Munir, di Gedung Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (11/1), dalam penyidikan kasus dugaan suap suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jatim.

“Didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, salah satunya RALAI selaku penerima suap.

Baca Juga  Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini

Lima tersangka pemberi suap ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI, selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan, atas perintah tersangka RALAI, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Baca Juga  KPK Bantah Anggapan Sengaja Menarget Mentan Yasin Limpo

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta biaya komitmen (commitment fee) berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Para ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang untuk dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Besaran biaya komitmen yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. KPK menduga besaran nilai biaya komitmen tersebut dipatok Rp50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan RALAI.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka RALAI menerima sejumlah uang lain, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan, dengan penentuan besaran biaya sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Baca Juga  KPK Terbangkan Ricky Ham Pagawak ke Jakarta

Tersangka RALAI diduga telah menerima uang lewat orang kepercayaannya senilai Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan uang yang diterima tersangka RALAI tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, salah satunya untuk membayar survei elektabilitas.

Selain itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

TAGGED:Bupati BangkalanKPKR Abdul Latif Amin Imron
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mahfud MD Sebut KPU Bodoh Kalau Mau Diintervensi
Next Article Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Gantikan Azyumardi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

27 September 2024
Nasional

KPK: Prabowo Subianto Punya Komitmen Kuat Dalam Pemberantasan Korupsi

3 September 2024
Nasional

KPK Geledah Kantor Pempov Jatim Terkait Penyidikan Dana Hibah

16 August 2024
Nasional

KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

13 August 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?