SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: KPU Akan Beri Layanan Terbaik dalam Pendaftaran Bakal Calon DPR
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > KPU Akan Beri Layanan Terbaik dalam Pendaftaran Bakal Calon DPR
Nasional

KPU Akan Beri Layanan Terbaik dalam Pendaftaran Bakal Calon DPR

Bustami 2 May 2023
Share
Anggota KPU RI Idham Holik
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen dan menjanjikan pelayanan terbaik kepada partai politik (parpol) peserta pemilu beserta bakal calon anggota DPR RI dalam pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk Pemilu 2024.

“Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi parpol beserta bakal calon anggota DPR-nya, baik dari sisi literasi, regulasi, teknis, maupun sisi pelayanan Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Komitmen tersebut, lanjut Idham, dapat dilihat dari langkah KPU menghadirkan layanan bantuan atau helpdesk di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Menurutnya, layanan bantuan itu berfungsi dengan baik.

“Helpdesk ini berfungsi dengan baik, terbukti ada beberapa parpol yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan,” jelas Idham.

Baca Juga  Sah, KPU Loloskan Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024

Ia juga menyampaikan komitmen serupa berlaku pula untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pendaftaran calon anggota DPD RI.

Berikutnya, Idham mengingatkan kembali, sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihaknya dalam surat yang dikirim kepada partai-partai politik di tingkat pusat, para pimpinan parpol diharapkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU satu hari sebelum mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya.

“Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, dapat sampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang datang ke Kantor KPU RI untuk mengajukan daftar bakal calon anggota DPR-nya.

Baca Juga  Kominfo-Bawaslu Bentuk Satgas Awasi Kampanye di Ruang Digital

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga  Kasad Ingatkan Prajurit TNI Tidak Boleh Memihak di Pemilu 2024

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hal tersebut hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi. Mereka dapat mendaftarkan diri di kantor KPU provinsi berdasarkan dapil atau Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Hasyim mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

“Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” kata dia.

TAGGED:Idham HolikKPUPemilu 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bertemu Prabowo, Wiranto Ungkap Alasan Lepas Partai Hanura
Next Article Penembakan di Gedung MUI, Pelaku Mengaku Nabi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

KPU: Suara Yang Masuk dari Seluruh Indonesia Sebesar 97,85 Persen

29 November 2024
NasionalHeadline

KPU Tetapkan Delapan Parpol Peroleh Kursi DPR Periode 2024-2029

25 August 2024
NasionalHeadline

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

24 April 2024
HeadlineNasional

Mendagri Ungkap Ada 240 ASN Langgar Netralitas Pada Pemilu 2024

25 March 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?