SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Lin Che Wei Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Minyak Goreng
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Lin Che Wei Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Minyak Goreng
Nasional

Lin Che Wei Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Minyak Goreng

Bustami 4 January 2023
Share
Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Majelis hakim menilai Lin Che Wei yang juga merupakan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni dari Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Luhut: DMO Minyak Goreng Jadi 50 Persen

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Mendag: HET MinyaKita Rp15.700 Sudah Berlaku

Akan tetapi, majelis hakim menilai Lin Che Wei tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Atas putusan tersebut, Lin Che Wei dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

TAGGED:Lin Che WeiMinyak Goreng
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua Umum PBNU Berharap Semua Pihak Tidak “Baper” Pada Pemilu 2024
Next Article Kevin McCarthy alami kesulitan menuju Ketua Kongres. Foto Sky news Kongres AS Masih Alami Kebuntuan Pilih Ketua Parlemen
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Mendag: HET MinyaKita Rp15.700 Sudah Berlaku

19 July 2024
Nasional

Kejagung: Pemanggilan Airlangga Terkait Ekspor-Impor CPO

18 July 2023
Nasional

Mendag Sebut Beli MinyaKita Tak Perlu KTP

10 February 2023
Nasional

Luhut: Satgas Pangan Akan Tindak Penimbun MinyaKita

9 February 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?