SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekeningnya Dibuka
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekeningnya Dibuka
Nasional

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekeningnya Dibuka

Bustami 27 September 2023
Share
Lukas Enembe
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan meminta rekening keluarganya dibuka dari pemblokiran.

Lukas Enembe menyampaikan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dalam duplik pribadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

“Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Petrus membacakan duplik pribadi Lukas Enembe.

Lukas juga memohon kepada majelis hakim supaya rekening bank miliknya, istrinya, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona T. M. Enembe, dibuka kembali dari pemblokiran, karena dia menilai istri dan anaknya tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  KPK: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD karena Tolak Makan dan Minum Obat

“Saya mohon agar rekening saya, rekening istri, dan rekening anak saya dibuka blokirnya; supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya, karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” lanjutnya.

Dalam dupliknya, Lukas turut memohon agar tidak dizalimi dengan kasus-kasus baru, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kepemilikan jet pribadi.

“Saya juga memohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus-kasus baru yang hanya berupa opini,” tambahnya.

Menurut Lukas, dalam persidangan telah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan dirinya menerima suap atau gratifikasi.

Baca juga: KPK periksa satu pramugari sebagai saksi kasus TPPU Lukas Enembe

Baca Juga  Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan KPK Usai Pembantaran

Duplik tersebut disampaikan Lukas untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Lukas Enembe sesuai tuntutan.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami,” kata JPU KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9).

JPU KPK tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan untuk Lukas Enembe.

Selain itu, Lukas Enembe dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350; dengan ketentuan apabila Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Lukas dipidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga  KPK Duga Lukas Enembe Terima Rp1 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350; dengan rincian Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur; dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

TAGGED:Lukas Enembe
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polri Gelar Rakor Operasi Mantap Brata Untuk Pengamanan Pemilu
Next Article Menag Yaqut: Rasulullah Jadi Teladan dalam Bicara dan Bersikap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Pemakaman Lukas Enembe Berlangsung Aman

29 December 2023
Nasional

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

26 December 2023
Nasional

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

13 September 2023
NasionalHeadline

KPK Usut Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

23 August 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?