SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mahfud MD: Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Segera Diterbitkan
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mahfud MD: Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Segera Diterbitkan
NasionalHeadline

Mahfud MD: Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Segera Diterbitkan

Bustami 9 June 2023
Share
Menkopolhukam Mahfud MD
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, meskipun pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengatakan keppres untuk perpanjangan masa jabatan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud.

Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Baca Juga  Mahfud MD Berharap MK Selamatkan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Sebelum MK menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, periode kepemimpinan KPK berlangsung 4 tahun, atau untuk periode saat ini yakni sejak 2019-2023.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ujar Mahfud.

Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

“Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini,” kata Mahfud.

TAGGED:Mahfud MDPimpinan KPKPutusan MK
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Merit System Polri Dinilai Belum Berjalan Benar
Next Article Ganjar Hadiri Deklarasi Relawan Gapura Nusantara di Kelapa Gading
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Istana: Jokowi Terbuka Bertemu Siapa Saja, Termasuk Pimpinan KPK

16 September 2024
NasionalHeadline

DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Akan Berlaku

22 August 2024
Nasional

PDIP Sambut Baik Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

20 August 2024
Nasional

Capim KPK Hari Ini Jalani Tes Tertulis

31 July 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?