Jakarta, Sayangi.com – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD berkomitmen melanjutkan kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sekaligus mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat jika dia dan Ganjar Pranowo terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Oh iya (lanjut), nanti kalau kami (terpilih, red.), usulan ke Presiden kami ambil untuk kami implementasikan,” kata Mahfud Md kepada kantor berita Antara selepas menghadiri acara bincang-bincang bersama pekerja kreatif di Jakarta, Senin.
Dia melanjutkan nantinya tidak hanya rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, tetapi juga sumber-sumber lain, termasuk konsep dan rekomendasi yang dibuat oleh kompetitor.
“Kalau mau jujur, konsep-konsep pembangunan hukum dari kompetitor yang kalah bisa diambil juga, yang baik-baik kami ambil,” tutur Mahfud MD.
Mahfud saat ini merupakan bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo. Pasangan Ganjar-Mahfud didukung dan telah didaftarkan oleh gabungan partai politik, PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo ke KPU RI pada 19 Oktober 2023.
Mahfud yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, pada 23 Mei 2023 membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang terdiri atas sejumlah pakar dan praktisi.
Tim itu dalam waktu 3 bulan setelah rapat pertama kali pada 9 Juni 2023 telah merampungkan pekerjaannya dan menghasilkan total 150 poin rekomendasi, yang terbagi atas empat tema besar, yaitu reformasi sektor perundang-undangan, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum itu juga telah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo pada 14 September 2023.
Dalam acara bincang-bincang di Jakarta, Senin, Mahfud menilai persoalan hukum di Indonesia terbagi atas tiga klaster, yaitu isi (regulasi/produk hukum), aparat penegak hukum, dan budaya hukum.
Dia pun menilai reformasi hukum ke depan perlu memperkuat kepastian hukum terutama yang terkait perizinan dan dasar hukum berbisnis, kemudian perlindungan hukum termasuk di antaranya kepada masyarakat dan kelompok rentan.
“Tadi ada kata-kata hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, maka kebijakan pada tataran negara itu, di atas (harus ada) kepastian bagi izin-izin, proses-proses, mekanisme investasi,” ujar Mahfud.