SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
HeadlineNasional

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Bustami 26 June 2023
Share
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” tambah hakim.

Baca Juga  Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas Enembe tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.

“Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima,” ungkap hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.

“Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” ucap hakim.

Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.

Baca Juga  Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekeningnya Dibuka

“Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” tambah hakim.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga  KPK Telah Memeriksa 65 Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

TAGGED:Lukas EnembePengadilan Tipikor
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kapolri Angkat Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri
Next Article Presiden Jokowi Lantik 12 Duta Besar RI Untuk Negara Sahabat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Pemakaman Lukas Enembe Berlangsung Aman

29 December 2023
Nasional

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

26 December 2023
Nasional

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Rekeningnya Dibuka

27 September 2023
Nasional

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

13 September 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?