SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mantan Kepala PPATK Sarankan Metode Lifestyle Analisis Ungkap TPPU
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mantan Kepala PPATK Sarankan Metode Lifestyle Analisis Ungkap TPPU
Nasional

Mantan Kepala PPATK Sarankan Metode Lifestyle Analisis Ungkap TPPU

Bustami 6 April 2023
Share
Yunus Husein
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyarankan metode lifestyle analisis, untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Salah satu cara mengungkap perkara TPPU dengan melakukan lifestyle analisis. Metode itu untuk menganalisis gaya hidup seseorang,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan PPATK dapat melakukan analisis pesan dari publik melalui media massa atau media sosial para penjabat negara. Apalagi kata dia, mereka yang suka hedonisme, itu sangat bagus sekali.

“Itu merupakan suatu pengakuan dan membuat PPATK itu menjadi satu informasi yang sangat bermanfaat,” ujar pakar hukum perbankan itu.

Baca Juga  Polri Kembalikan Kerugian Negara Rp3,74 Triliun Akibat Pencucian Uang

Menurut dia, dengan analisis gaya hidup, akan terlihat, misalnya, tidak sesuai dengan profil, dengan pekerjaan atau pendapatan. Artinya ada sumber yang tidak sah.

Dia menceritakan salah satu kasus di Amerika, seorang kepala badan kontra intelijen dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Lalu digalang oleh intelijen Rusia. Saat keluar negeri, kepala badan itu mendapatkan uang yang cukup banyak.

“Dia beli mobil dan rumah bagus, akhirnya terungkap. Begitu ditanya, alasannya mertua kaya di Kolombia,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata mertuanya tidak kaya. Menurut dia, kasus itu terungkap dari pola gaya hidup. Akhirnya dihukum dengan penjara seumur hidup.

Akademisi di lima perguruan tinggi itu mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana. Dia menyebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik di aparat penegak hukum.

Baca Juga  Mahfud MD Minta Penyidikan Transaksi Rp349 Triliun Tidak Dihalangi

Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.

“Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan ke striker kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan,” papar Yunus.

TAGGED:PPATKTPPUYunus Husein
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polri Komitmen Wujudkan Kualitas Pengamanan Mudik Lebih Baik
Next Article KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Sejumlah Uang Diamankan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

PPATK Ungkap Data 1.000 Orang Lebih di DPR-DPRD Terlibat Judi Online

26 June 2024
Nasional

Polri Kembalikan Kerugian Negara Rp3,74 Triliun Akibat Pencucian Uang

14 December 2023
HeadlineNasional

KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar

22 June 2023
NasionalLifestyle

Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Terkait TPPU Ricky Ham Pagawak

5 June 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?