SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Mendagri Tito: Penyelundup Senjata Api Bisa Dihukum Mati
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Mendagri Tito: Penyelundup Senjata Api Bisa Dihukum Mati
Nasional

Mendagri Tito: Penyelundup Senjata Api Bisa Dihukum Mati

Bustami 25 May 2023
Share
Mendagri Tito Karnavian
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa oknum yang melakukan penyelundupan, termasuk kepemilikan senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati.

“Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati,” kata Tito di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ia menilai apabila ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua harus diberikan hukuman berat.

“Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB, yang menjual segala macam, terlibat urusan persenjataan sehingga memperkuat KKB, pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat,” ujarnya.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik KKB di Papua.

Baca Juga  Hasil Penyelidikan Senjata di Rumah SYL Terdaftar

Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua pada tahun 2012 menjelaskan bahwa pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini.

“Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak,” ujar Tito  kepada kantor berita Antara terkait apakah senjata yang dipakai KKB berasal dari jalan tikus perbatasan Papua-PNG, Kamis.

Senjata itu bisa masuk melalui jalur darat, menyebar dari perbatasan di wilayah Jayapura hingga Merauke. Kendati demikian, kasus senjata ilegal yang masuk melalui jalan tikus di perbatasan Papua-PNG dinilai tidak banyak.

Menurut dia, senjata ilegal itu merupakan hasil perampasan usai tembak menembak antara KKB di Papua dengan aparat keamanan.

Baca Juga  Mendagri Tito: Perppu Pemilu Tunggu UU Papua Barat Daya Diundangkan

“Sebagian besar senjata-senjata itu adalah senjata rampasan dari aparat yang lengah,” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Tito, senjata ilegal yang digunakan KKB berasal dari daerah yang pernah berkonflik, seperti Konflik Ambon Bersenjata. Sebab, senjata yang tersisa usai konflik dijual kembali.

“Senjata-senjata itu banyak yang sudah selesai konflik. Ini kan masih disimpan, itu dijual oleh yang berkonflik,” tutur Tito.

Tito menambahkan Filipina adalah salah satu pemasok utama senjata api yang digunakan KKB. Adapun negara yang berbatasan langsung dengan Pulau Miangas, Sulawesi Utara itu memang terkenal memiliki home industry senjata dengan kualitas bagus.

“Itu ada yang masuk lewat jalur laut, ada yang melalui jalur udara. Kan ada pilot yang ditangkap itu,” imbuhnya.

TAGGED:KKB PapuaMendagri Tito Karnaviansenjata apiSenjata Ilegal
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Novel: Putusan MK Soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Pimpinan KPK Saat Ini
Next Article Kabareskrim Perintahkan Jajaran Waspadai Fenomena Narkopolitik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Mendagri: Presiden Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah

3 February 2025
NasionalHeadline

Jenazah Pilot Glen Dievakuasi ke Timika

6 August 2024
Nasional

Mendagri Tito Melantik Pj Gubernur Lampung

19 June 2024
Nasional

Mendagri: Pilkada Serentak Menyelaraskan Visi-Misi Pusat dan Daerah

4 June 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?