SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju 2024
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju 2024
HeadlineNasional

MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju 2024

Bustami 16 October 2023
Share
Ketua MK Anwar Usman
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

Baca Juga  Bawaslu Awasi Safari Politik Ganjar Pranowo

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD, Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.

Dalam putusan ini, terdapat alasan berbeda (cocurring opinion) dari dua Hakim Konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Baca Juga  Fahri Hamzah Sebut Dukungan untuk Prabowo Aspirasi Kader

Selain itu, putusan ini juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

 

Gibran Bisa Maju Cawapres

Dengan putusan ini, Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa maju dadi Capres atau Cawapres. Belakangan Gibran dilekatkan akan dipinang sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Putusan ini sekaligus seperti menkonfirmasi dugaan sejumlah pihak, termasuk ahli tata negara, bahwa putusan MK seperti memberi ‘karpet merah’ ke Gibran Rakabuming Raka.

TAGGED:Gibran RakabumingMahkamah KonstitusiPilpres 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Next Article Anies Baswedan Doakan Prabowo Selalu Sehat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

MK Gelar Putusan “Dismissal” 158 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

4 February 2025
HeadlineNasional

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah

20 August 2024
HeadlineNasional

MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres

22 April 2024
NasionalHeadline

AHY Berharap Masyarakat Bersatu Usai MK bacakan putusan PHPU Pilpres

21 April 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?