SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: MK Tak Terima Semua Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > MK Tak Terima Semua Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
HeadlineNasional

MK Tak Terima Semua Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Bustami 23 October 2023
Share
Sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima semua gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas tersebut adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Baca Juga  Ganjar-Mahfud Tuntut Diskualifikasi 02 hingga Pemilu Ulang di Petitum

Kemudian, Gulfino Guevarrato selaku pemohon dalam perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diatur menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

MK menyatakan tidak dapat menerima tiga perkara tersebut karena pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut menjadikan pasal 169 huruf q UU Pemilu kini selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pengujian KUHP

Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil permohonan ketiga perkara tersebut telah kehilangan objek sekalipun permohonan tersebut memenuhi ketentuan tata beracara dalam perkara pengujian UU. “Permohonan pemohon kehilangan objek,” kata ketua MK. (An)

TAGGED:Mahkamah KonstitusiUsia Capres
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PPP Ucapkan Selamat kepada Gibran Jadi Pendamping Prabowo
Next Article Timnas AMIN Himpun Empat Komponen, Diumumkan 25 Oktober
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

MK Gelar Putusan “Dismissal” 158 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini

4 February 2025
HeadlineNasional

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah

20 August 2024
HeadlineNasional

MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres

22 April 2024
HeadlineInternasional

MK Panggil Empat Menteri di Sidang Hari Jumat

1 April 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?