SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: MUI Apresiasi Polri Tersangkakan Panji Gumilang
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > MUI Apresiasi Polri Tersangkakan Panji Gumilang
Nasional

MUI Apresiasi Polri Tersangkakan Panji Gumilang

Bustami 2 August 2023
Share
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dinilai telah bekerja keras dan bersungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Rabu.

Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.

Baca Juga  Kapolri Sebut Perlu Kecermatan Tetapkan Panji Gumilang Tersangka

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucap Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam itu.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani.

Baca Juga  Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

TAGGED:MUIPanji Gumilang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Ajak Tokoh Agama Berzikir dan Berdoa Untuk Kemajuan Indonesia
Next Article Arsul Sani Dukung KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

MUI: Ternak Diberi Pakan Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

31 May 2024
NasionalHeadline

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Yayasan

2 November 2023
Nasional

Kejagung Pertimbangkan Gelar Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

18 August 2023
Nasional

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Cari Alat Bukti Tambahan

4 August 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?