Jakarta, Sayangi.com – Saat ini cukup banyak dokter, dokter gigi, perawat dan bidan yang diadukan dengan tuduhan melakukan malpraktik medis. Negosiasi dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dapat menjadi upaya yang efektif untuk menyelesaikan kecenderungan meningkatnya sengketa.
Hal ini disampaikan Dr Paulus Januar drg, MS, CMC pada seminar Professional Leadership Academy bagi tenaga kesehatan yang diikuti dokter, dokter gigi, perawat, dan apoteker di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Sengketa medis umumnya karena pasien tidak puas atau tidak senang dengan pelayanan kesehatan yang diperolehnya, serta dipandang penyebabnya karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang merawatnya.
“Sebenarnya terdapat alternatif penyelesaian sengketa medis dalam bentuk negosiasi dan terutama mediasi,” kata Paulus Januar yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan Etik Mediator dan Legislasi PKMBI (Perkumpulan Konsultan Mediasi Bersertifikat Indonesia) sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/1/2023).
Malah pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa, dalam hal tenaga medis diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, harus diusahakan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Negosiasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan perundingan antar para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Sedangkan mediasi merupakan negosiasi yang difasilitasi mediator sebagai pihak yang netral, serta menjadi unsur penting dalam penyelesaian sengketa karena berperanan dalam membantu saling pemahaman, mengendalikan proses, serta mendorong inisiatif mencari penyelesaian bersama.
Dalam kaitan dengan mediasi sengketa medis diharapkan terdapatnya mediator profesional yang memahami permasalahan medis. Menurut Paulus Januar yang juga merupakan seorang mediator bersertifikat, saat ini terdapat tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, dan perawat yang telah menempuh pendidikan mediator bersertifikat.
Selanjutnya secara lebih mendasar dipaparkan bahwa negosiasi dan mediasi merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam penegakan hukum berlangsung pergeseran paradigma dari keadilan retributif yang cenderung punitif (menghukum) menjadi keadilan restoratif yang memperhatikan kepentingan pihak yang dirugikan.
“Namun, negosiasi dan mediasi sama sekali bukan upaya impunitas untuk membenarkan yang salah, melainkan justru untuk semakin meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Seminar Professional Leadership Academy, Dr Hananto Seno drg, SpBM(K) MM CMC, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk bersama-sama mengatasi permasalahan maupun kebutuhan bersama para tenaga kesehatan.
Seminar diselenggarakan atas kerja sama PKMBI, Yayasan PDGI (Persatuan Dokter GigiIndonesia), ICD (International College of Dentistry), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), serta didukung oleh Alomedika dan Formula.