SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang
Nasional

Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Bustami 19 September 2024
Share
Rapat Paripurna DPR RI
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Dia menjelaskan persetujuan penyempurnaan rumusan RUU Wantimpres pada rapat paripurna itu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g, yang menyatakan, “Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

“Diusulkan untuk disempurnakan menjadi Pasal 8 huruf g, ‘Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’,” ujarnya.

Baca Juga  DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Adapun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam laporannya di awal menjelaskan bahwa terdapat delapan angka perubahan dalam RUU Wantimpres yang disepakati.

Pertama, perubahan nama lembaga dari Wantimpres jadi Wantimpres RI. Kesepakatan ini mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini dengan hanya menambahkan frasa Republik Indonesia di belakang kata Wantimpres, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kedua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada Presiden, dan Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Ketiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga  Paripurna DPR Setujui Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

Kelima, penambahan ayat (4) di dalam Pasal 9 terkait anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.

Keenam, penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.

Kedelapan, penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.

Dia pun menjelaskan bahwa setelah RUU Wantimpres disampaikan kepada pimpinan DPR, Baleg DPR menerima usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g.

“Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 8 huruh g tersebut kami memohon agar dapat diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang,” kata Wihadi.

Baca Juga  Sufmi Dasco: RKUHP Segera Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres yang bertujuan memperkuat fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden.

“Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis dan kompleks, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen dan strategis. Dengan demikian perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres sehingga dapat berfungsi lebih optimal sesuai kebutuhan penyelenggara negara,” tutur Anas yang menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dan sebanyak 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.

Sebelumnya, Selasa (10/9), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

TAGGED:Paripurna DPRWantimpres
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketum IMM Minta KPK Serius Tanggapi Klarifikasi Kaesang
Next Article Pramono Pamit ke Presiden Jelang Penetapan Kontestan Pilkada DKI
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Rapat Paripurna DPR Setujui Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

15 October 2024
Nasional

DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

11 July 2024
HeadlineNasional

Rapat Paripurna DPR RI Setujui Pembentukan Pansus Angket Haji

9 July 2024
HeadlineNasional

Paripurna DPR Setujui Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI

21 November 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?