Jakarta, Sayangi.com – Partai Bulan Bintang (PBB) membulatkan tekad untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024, meskipun nantinya Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak terpilih sebagai calon wakil presiden.
“Tapi, kalau seandainya, tadi ada wartawan juga nanya, ‘Pak Sekjen, kalau Pak Yusril tidak diterima jadi wapres?’ Ya, tetap 1.000 persen kami dukung Pak Prabowo jadi capres,” kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di Kantor DPP PBB, Jakarta, Senin.
Afriansyah mengatakan keputusan PBB mendukung Prabowo telah bulat. PBB dan kader-kadernya berharap bisa membangun Indonesia bersama Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. “Itu harapan kita,” imbuhnya.
Selain itu, Afriansyah menyebut PBB menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo soal nama cawapres yang akan mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kendati demikian, PBB berharap nama Yusril tetap dipertimbangkan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke Prabowo, siapa yang beliau tunjuk menjadi cawapres. Tapi, kami punya kader, ketua umum yang mumpuni,” kata dia.
Mendapat dukungan dari PBB, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku berbahagia dan mengatakan seolah mendapat “darah segar” dan semangat baru.
“Hari ini kami merasa ada darah segar dan semangat baru, PBB telah memberikan dukungan kepada Pak Prabowo,” katanya.
Muzani menyampaikan terima kasih kepada segenap pengurus PBB atas dukungan yang diberikan.
“Terima kasih atas nama keluarga besar Partai Gerindra kami sampaikan kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra, Sekjen PBB, ketua dewan syuro, dan seluruh keluarga besar PBB,” ucap dia.
Dukungan PBB kepada Prabowo, kata Afriansyah, langsung di bawah komando Yusril selaku Ketua Umum PBB. Dia pun mengatakan majelis syuro PBB telah merestui keputusan tersebut.
PBB akan mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo pada Minggu (30/7) dan Prabowo dijadwalkan menghadiri deklarasi tersebut.
Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.