SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: PBB Sahkan Resolusi “Gencatan Senjata Kemanusiaan” di Gaza
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > PBB Sahkan Resolusi “Gencatan Senjata Kemanusiaan” di Gaza
HeadlineOlahraga

PBB Sahkan Resolusi “Gencatan Senjata Kemanusiaan” di Gaza

Bustami 28 October 2023
Share
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat berbicara dalam pertemuan darurat Sidang Majelis Umum PBB untuk membahas aksi ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, yang digelar di New York, AS, Kamis (26/10/2023).
SHARE

Washington, Sayangi.com – Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10) menyetujui resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan” segera di Gaza.

Draf resolusi yang ajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) itu, memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.

Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini” sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober.

Resolusi itu mengecam “segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.”

Baca Juga  MUI: Bangsa Indonesia Sudah Seharusnya Membela Palestina

Resolusi itu juga meminta agar “seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional.”

Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”, draf tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”

Resolusi PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya “mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.”

Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen Kanada, yang didukung AS, yang mengecam “serangan teroris” Hamas pada 7 Oktober.

Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari.

Sumber: Anadolu

TAGGED:Israel vs PalestinaPBB
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anies Baswedan Sambut Dukungan Din Syamsudin
Next Article Anies Janji Perbaiki Jalan Raya Sawangan Depok Demi Atasi Kemacetan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

InternasionalHeadline

Jaksa ICC: Tidak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan Netanyahu

30 November 2024
HeadlineNasional

Israel Gempur Sekolah di Gaza, Dua Orang Tewas

19 July 2024
HeadlineNasional

Menlu Retno: Negara Anggota D-8 Harus Bersatu Bantu Palestina

9 June 2024
Internasional

China: Veto AS di DK PBB Hancurkan Impian Rakyat Palestina

19 April 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?