SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas : Warga Australia Berang
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Internasional > Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas : Warga Australia Berang
Internasional

Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas : Warga Australia Berang

Rinjani Dwi Harini 9 December 2022
Share
Terdakwa Bom Bali 2002 Umar Patek Bebas. Foto Istimewa
Terdakwa Bom Bali 2002 Umar Patek Bebas. Foto Istimewa
SHARE

Jakarta,Sayangi.com-Peradilan Indonesia yang membebaskan bersyarat pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek pada Rabu (7/12/2022) mendapat kecaman warga Indonesia. Tahun 2002 silam, Umar Patek merupakan anggota kelompok terkait Al Qaeda yang meledakkan dua bom di luar bar dan klub malam di Bali.

Persitiwa berdarah ini telah menewaskan sebanyak 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Pembebasan Patek membuat Warga benua Kanguru ini tidak terima dengan keputusan peradilan Indonesia. Dilaporkan Patek sudah menjalani setengah dari hukuman yang diberikan kepadanya selama 20 tahun.

Pihak berwenang Indonesia telah mengkonfirmasi pembebasan Umar Patek, meski berulang kali ada permintaan dari pemerintah Australia untuk menahannya kembali. Badan berwenang Indonesia telah mengatakan keyakinannya bahwa Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara.

Baca Juga  Inggris Alami Krisis Telur : Pembelian Dibatasi

Dan pembebasan ini dilakukan setelah Patek menyelesaikan program deradikalisasi (menetralkan dari pengaruh radikalisme). Terkait pembebasannya, Umar Patek telah mengatakan bahwa dirinya ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.

Dikabarkan Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Umar Patek yang telah dibebaskan untuk terus di bawah pengawasan. “Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi, saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia,” katanya.

Senada dengan Marles,Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese pada bulan Agustus 2022 mengatakan bahwa pembebasan Umar Patek yang begitu dini, akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang saat ini masih berduka.

Baca Juga  Moskow Tak Akan Jual Minyak ke Negara Yang Patok Harga Barat

sumber: Goegle news

TAGGED:Bom BaliInternasionalPM Australia AnthonyUmar PatekWarga Australia
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Danrem: Warga Yang Dulu Mengamankan Diri Kini Berangsur Kembali Ke Distrik Yigi
Next Article Anggota Tim Hukum AS Temukan Dua Dokumen Rahasia Di Kediaman Trump
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Mobil Listrik besutan China memasuki pasar Australia. Foto BBC
Internasional

Mobil Listrik Buatan China Mulai Masuki Pasaran Australia

6 January 2023
Ribuan Pelayat membanjiri lapangan Santo Petrus untuk memberi penghormatan terakhir kepada Paus Benediktus XVI. Foto Europe News
InternasionalHeadline

Ribuan Pelayat Banjiri Lapangan Santo Petrus Roma

6 January 2023
Raja Yordania Abdullah I tak gentar hadapi ancaman Israel. Foto Telegram
Internasional

Raja Yordania Tak Gentar Hadapi Ancaman Israel

5 January 2023
Kevin McCarthy alami kesulitan menuju Ketua Kongres. Foto Sky news
Internasional

Kongres AS Masih Alami Kebuntuan Pilih Ketua Parlemen

5 January 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?