SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Pemasangan Atribut Parpol di DKI Jakarta Harus Kantongi Izin
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Pemasangan Atribut Parpol di DKI Jakarta Harus Kantongi Izin
NasionalPolitik

Pemasangan Atribut Parpol di DKI Jakarta Harus Kantongi Izin

Aprianto 30 April 2023
Share
Ilustrasi
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi,” kata Arifin di kawasan Senayan dikutip Minggu.

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

“Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,” ujar Arifin.

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.

Jika sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.

Baca Juga  Dua Ribu Lebih Personel Satpol PP DKI Turunkan Alat Peraga Kampanye

“Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan,” jelas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU.

KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.

“Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita,” jelas Arifin.

Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan atribut parpol berupa ratusan bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Mahfud MD Minta Ulama Jaga Moral Bangsa dan Pelaksanaan Pemilu 2024

“Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum,” kata Lurah Gelora, Kecamatan Tanah Abang Nurul Huda di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri tersebut dilakukan di fly over Ladokgi dan Slipi, kemudian atribut tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.

“Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri ini sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007,” ujar Nurul.

TAGGED:Atribut ParpolKampanye Pemilu 2024Satpol PP DKI Jakarta
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Prabowo: KKIR Sangat Solid
Next Article Menhub Sebut Arus Milir 2023 Berjalan Lancar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Dua Ribu Lebih Personel Satpol PP DKI Turunkan Alat Peraga Kampanye

11 February 2024
NasionalHeadline

Mahfud MD Minta Ulama Jaga Moral Bangsa dan Pelaksanaan Pemilu 2024

28 May 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?