Jakarta, Sayangi.com – Pemerintah sepakat memberikan relaksasi atas kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan Indonesia lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
Usai diterbitkannya Permendag 8/2024, pemerintah hari ini mengeluarkan 13 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta serta pada saat yang sama juga dikeluarkan sebanyak 17 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya untuk selanjutnya didistribusikan kepada pengimpor.
“Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer, di mana lima kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), itu dan delapan kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei (LS) dalam negeri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu.
Ia menambahkan, pihaknya bakal memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tak ada kendala selama pengeluaran kontainer yang berisi bermacam produk tersebut.
Menkeu mengungkapkan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok serta penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya yang tercatat sebanyak 9.111 kontainer tertahan sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor diterbitkan.
“Di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36 2023 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait lain,” ujarnya.
Penahanan kontainer itu lantas menghambat kegiatan ekonomi salah satunya industri manufaktur akibat pasokan bahan baku tertahan.
Adapun komoditas yang tertahan didominasi oleh dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Kemenkeu, tambahnya, menyambut baik perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 sehingga mempermudah proses persyaratan pelepasan kontainer.
“Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyambut gembira perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, barang-barang yang tertahan sejak 10 Maret itu dapat segera dilepaskan lewat aturan yang mengacu pada aturan baru yakni Permendag 8/2024.
“Hari ini diharapkan akibat dari Permendag (36/2023) itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.