SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Pemerintah Resmi Mencabut Kebijakan PPKM
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Pemerintah Resmi Mencabut Kebijakan PPKM
NasionalHeadline

Pemerintah Resmi Mencabut Kebijakan PPKM

Bustami 30 December 2022
Share
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan Pemerintah terkait pencabutan PPKM di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12/2022).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Baca Juga  Jokowi Enggan Tanggapi Wacana Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus e-KTP

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau “bed occupancy ratio” (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

TAGGED:PPKMPresiden Jokowi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mahfud MD Anggap Gugatan Ferdy Sambo Hanya Gimik
Next Article Sah, KPU Loloskan Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Diarak Maung Pindad di Mako Brimob

14 October 2024
Nasional

Ini Pidato Lengkap Presiden Terkait RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan

16 August 2024
HeadlineNasional

Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna Perdana di Istana Garuda IKN

12 August 2024
HeadlineNasional

Jokowi Sebut Keppres Tentang IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

5 June 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?