SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Pengacara Putri: Replik Jaksa Kosong Tanpa Bukti
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Pengacara Putri: Replik Jaksa Kosong Tanpa Bukti
NasionalHeadline

Pengacara Putri: Replik Jaksa Kosong Tanpa Bukti

Bustami 2 February 2023
Share
Putri Candrawathi
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan replik tim jaksa penuntut umum (JPU) merupakan klaim kosong, tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum.

“Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum,” kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Tim pengacara Putri juga menyindir jaksa penuntut umum yang menuliskan replik setebal 28 halaman untuk menjawab nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi yang setebal 955 halaman.

Lebih lanjut, Arman juga mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh dalam replik tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga  JPU Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawathi

“Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat,” tambahnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi. Tim jaksa menilai bahwa pengacara Putri hanya bermain dengan akal pikiran untuk mencari simpati masyarakat.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum, untuk tetap berkata tidak jujur dengan tujuan agar perkara yang kini sedang berlangsung tidak terbukti.

“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.

Baca Juga  Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa lain juga dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal; sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGGED:Putri Candrawathi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Surya Paloh: Tidak Ada Perintah Jokowi Berkunjung ke Golkar
Next Article Hotman Paris Sebut Kasus Teddy Minahasa Prematur Disidangkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang

12 September 2023
Nasional

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Hukuman Putri Candrawathi

12 April 2023
Nasional

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

13 February 2023
HeadlineNasional

JPU Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawathi

30 January 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?