SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Pernyataan Gibran Usai Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Jakpus
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Pernyataan Gibran Usai Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Jakpus
HeadlineNasional

Pernyataan Gibran Usai Berikan Klarifikasi ke Bawaslu Jakpus

Bustami 3 January 2024
Share
Gibran Rakabuming saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya mendatangi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikannya usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu
Jakarta Pusat (Jakpus). Klarifikasi berlangsung sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB.

Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya pembahasan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur mengenai CFD dalam klarifikasi di hadapan Bawaslu Jakpus itu, Gibran tidak menjawab.

Baca Juga  MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju 2024

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.

Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

​​​​Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Baca Juga  Ini Susunan Tim Kampanye Nasional Pasangan Prabowo-Gibran

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

TAGGED:BawasluGibran RakabumingPelanggaran PemiluPrabowo-Gibran
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Polisi Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati
Next Article KPU Umumkan 11 Nama Panelis Debat Ketiga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Ketua Bawaslu Sarmi Disorot Soal Keterangan Palsu di MK dan Dugaan Gratifikasi

11 February 2025
HeadlineNasional

Luluk Nur Hamidah Beri Catatan Untuk Program Makan Siang Gratis

17 May 2024
NasionalHeadline

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

24 April 2024
Nasional

Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK

25 March 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?