SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp365 Miliar
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp365 Miliar
NasionalHeadline

Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Beromzet Rp365 Miliar

Bustami 27 June 2024
Share
Polda Jabar bersama Polres Ciamis dalam pengungkapan kasus judi online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024).
SHARE

Bandung, Sayangi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus bandar judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp365 miliar yang tersimpan dalam lima rekening.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kelima rekening tersebut dimiliki oleh seorang bandar berinisial TCA yang merupakan warga asal Kabupaten Ciamis.

“Penangkapan tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis.

Jules menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.

“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” kata dia.

Baca Juga  Polres Bogor Tangkap Empat Selebgram Promosikan Judi Online

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.

“Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Akmal.

Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.

Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.

Baca Juga  Judi Online Makin Masif dan Merata di Tanah Air, Penegak Hukum Diminta Tegas

“Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.

TAGGED:Judi online
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jokowi Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos 2020
Next Article PDIP: Anies Banyak Disuarakan Akar Rumput Untuk Pilkada Jakarta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Olahraga

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Judi Online

9 November 2024
NasionalHeadline

OJK Sebut Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Hitam di LJK

9 August 2024
Nasional

Wapres: Pegawai KPK Terlibat Judi Online Biar Ditindaklanjuti Satgas

9 July 2024
HeadlineNasional

Polres Bogor Tangkap Empat Selebgram Promosikan Judi Online

2 July 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?