SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo
HeadlineNasional

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo

Bustami 25 March 2024
Share
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair yang menggunakan botol sampo dengan berat total 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

“Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan modus operandinya, yaitu para tersangka memasukkan kokain cair ke tiga botol sampo yang berbeda.

“Masing-masing satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4, kemudian satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram,” katanya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Artis Rio Reifan Atas Kasus Narkotika

Hengki juga menyebutkan kalau penerima berinisial FMGS mendapatkan upah sebagai kurir barang tersebut sebesar 6 ribu Euro.

Penangkapan terjadi pada Minggu (17/3) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Selain barang bukti tiga botol sampo, barang bukti lainnya juga telah diamankan. Yakni tiga buah telepon seluler (ponsel), dua buah paspor, uang tunai Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca serta satu buah alat press.

Polisi menetapkan para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hengki.

TAGGED:narkobaPolda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mendagri Ungkap Ada 240 ASN Langgar Netralitas Pada Pemilu 2024
Next Article Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

24 September 2024
Nasional

Polisi Tangkap Artis Rio Reifan Atas Kasus Narkotika

28 April 2024
HeadlineNasional

Polisi Kerahkan Ribuan Personel Jaga Aksi Bersama Desa di DPR

31 January 2024
NasionalHeadline

Ponsel Disita Penyidik, Aiman Khawatirkan Kerahasiaan Identitas Informan

27 January 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?