SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polisi Sebut Ada 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Tiap Bulannya
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polisi Sebut Ada 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Tiap Bulannya
Nasional

Polisi Sebut Ada 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Tiap Bulannya

Bustami 7 July 2024
Share
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebutkan sebanyak 10 juta pengemudi kendaraan terjaring tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan.

“Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Namun Latif tidak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.

“Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile,” ujarnya.

Lebih jauh, Latif menyebut pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor.

Kemudian disusul dengan melanggar aturan ganjil genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.

“Tidak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone,” ucap Latif.

Latif menambahkan tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

“Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, ” katanya.

Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketum ICMI: Sistem Politik Indonesia Perlu Evaluasi Total
Next Article Praperadilan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polisi Lepaskan Pegi Setiawan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

Gerindra Papua: Jangan Ada Provokasi Terkait Demo Menolak Program MBG

18 February 2025
HeadlineNasional

Wamendagri Sebut Para Kepala Daerah Tidak Tidur Sendiri Selama Retret

17 February 2025
NasionalHeadline

Khofifah Kembali Pimpin Muslimat NU Periode 2025-2030

15 February 2025
HeadlineNasional

Kehadiran Cawabup Sarmi Jumiarti di Hambalang Bukan Diundang Presiden

14 February 2025
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?