Jakarta, Sayangi.com – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, resmi ditahan oleh penyidik kepolisian di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5/2023),” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Adi menjelaskan, Andi Pangerang membuat ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Pada saat membuat ujaran kebencian itu, kata Adi, Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.
“Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.
Adapun motivasi tersangka Andi Pangerang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena lelah dan emosi saat mengikuti diskusi yang digelar di media sosial Facebook oleh peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin, tentang penetapan hari raya Lebaran.
“Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran,” ucap Adi.
“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian). Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi.”
Adi menjelaskan Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang disertai ancaman pembunuhan tersebut.
Tersangka Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada pukul 12.00 WIB.
Peneliti BRIN itu ditangkap berdasarkan pengaduan yang dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diketahui terkait komentar Andi Pangerang dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.
Salah satu komentar Andi Pangerang Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pergaduhan kalian,” tulis Andi Pangerang Hasanuddin.