SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polres Kabulkan Penangguhan Delapan Tersangka Kericuhan Rempang
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polres Kabulkan Penangguhan Delapan Tersangka Kericuhan Rempang
Nasional

Polres Kabulkan Penangguhan Delapan Tersangka Kericuhan Rempang

Bustami 16 September 2023
Share
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto
SHARE

Batam, Sayangi.com – Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengabulkan surat permohonan penangguhan terhadap delapan orang tersangka, yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023.

“Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

Kapolres menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

Baca Juga  Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa

Nugroho menegaskan meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.

“Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ),” katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.

“Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan,” kata dia.

Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih,” kata Nugroho.

TAGGED:kerusuhanKonfilk RempangPolresta Balerang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sudirman Said: Pintu Koalisi Perubahan Masih Terbuka untuk Demokrat
Next Article Hasto: Ganjar Pemimpin Yang Peduli Terhadap Rakyat Miskin
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

Nasional

Pangdam: KNPB Dalang Kerusuhan di Jayapura

29 December 2023
Nasional

Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa

21 September 2023
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?