SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Polri Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap Irjen Teddy Minahasa
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Nasional > Polri Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap Irjen Teddy Minahasa
Nasional

Polri Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap Irjen Teddy Minahasa

Bustami 31 May 2023
Share
Petugas Propam Polri mengawal Irjen Pol. Teddy Minahasa keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik Polri di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

Baca Juga  Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan dengan Penumpang Audi

“Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Buru Pemasok Sabu Kombes YBK

Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

TAGGED:Polisi NakalPolisi Terlibat NarkobaPTDHTeddy Minahasa
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Delapan Parpol DPR Minta MK Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka
Next Article RI Tegaskan Tolak Diskriminasi Sawit dalam EUDR di Depan NGO Uni Eropa
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Polri Tegaskan Bakal Pecat Oknum Terlibat Judi Online

21 June 2024
NasionalHeadline

Densus Belum Temukan Keterlibatan Bripka Reynaldi Prakoso dalam Terorisme

21 August 2023
HeadlineNasional

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

9 May 2023
Headline

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

30 March 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?