SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Soal Insentif
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Soal Insentif
HeadlineNasional

Presiden Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Soal Insentif

Bustami 12 July 2024
Share
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono (depan tiga kiri) menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di halaman proyek Istana Istana Negara Kawasan Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Dilansir dari berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Paripurna DPR Setujui Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang

Pada Pasal 5 ayat 1 Perpres itu, Kepala OIKN, dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala OIKN, dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani “letter of intent” dengan pihak OIKN.

Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Kemudian pada pasal 7, pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran secara angsuran.

Baca Juga  KSP: Tarif Sewa Mobil dan Penginapan di IKN Berbeda dari Situasi Umum

Insentif untuk pelaku usaha juga diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Baca Juga  Prabowo Kenakan Pakaian Adat Cak Surabaya Saat Upacara HUT RI di IKN

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.

Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

TAGGED:IKN
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Next Article Indonesia-Malaysia Bentuk Forum Parlemen untuk Kemerdekaan Palestina
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

HeadlineNasional

Prabowo Kenakan Pakaian Adat Cak Surabaya Saat Upacara HUT RI di IKN

17 August 2024
HeadlineNasional

Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna Perdana di Istana Garuda IKN

12 August 2024
NasionalHeadline

KSP: Tarif Sewa Mobil dan Penginapan di IKN Berbeda dari Situasi Umum

6 August 2024
HeadlineNasional

Jokowi Sebut Keppres Tentang IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih

5 June 2024
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?