SayangiSayangi
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Reading: Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Share
Font ResizerAa
SayangiSayangi
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Opini
  • Video
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
Sayangi > Headline > Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas Terkait Kasus Suap Kabasarnas
HeadlineNasional

Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Bustami 4 August 2023
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Puspom TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
SHARE

Jakarta, Sayangi.com – Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta, Jumat, terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.

Penggeledahan itu berlangsung pada Jumat pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung per pukul 14.45 WIB.

“Benar, Puspom dengan KPK (menggeledah Kantor Basarnas, red.). (Penggeledahan) masih berlangsung mulai jam 10 tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sejauh ini, Kapuspen belum dapat menjelaskan informasi terkait lainnya seperti berapa penyidik Puspom TNI yang dikerahkan, atau pun dokumen-dokumen seperti apa yang disita oleh penyidik.

Baca Juga  KPK Akui Khilaf Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, akhir bulan lalu (31/7) menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri.

HA dan ABC pada hari yang sama saat mereka ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Baca Juga  Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Marsda Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Baca Juga  10 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Korupsi Basarnas

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata dia.

Marsda Agung melanjutkan keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGGED:Korupsi Basarnas
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Cari Alat Bukti Tambahan
Next Article PDIP Gelar Pelatihan Jurkam Tingkat Nasional
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#TRENDING

Berita Terkait

NasionalHeadline

KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Terkait Lelang Pengadaan Barang

11 August 2023
HeadlineNasional

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

31 July 2023
HeadlineNasional

Mahfud MD Ingatkan Kasus Kabasarnas Harus Fokus Pada Penanganan korupsi

29 July 2023
NasionalHeadline

Kababinkum TNI Soal Korupsi Basarnas: Tidak Ada Prajurit Kebal Hukum

28 July 2023
Show More
SayangiSayangi
Follow US
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Hubungi Kami
Sign in to your account

Lost your password?